- Pengertian Sanitasi Dan Higiene
Sanitasi adalah usaha pengawasan terhadap faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang mempengaruhi atau mungkin
dipengaruhi, sehingga merugikan perkembangan
fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup. Higiene (ilmu kesehatan) adalah ilmu yang mempelajari cara-cara yang berguna bagi kesehatan.
Perbedaan
pengertian Higiene dan Sanitasi
Usaha/
Tindakan Higiene
· Minum air yang di rebus
· Mencuci tangan sebelum memegang makanan.
· Membersihan diri setelah berhajat besar
Usaha / Tindakan Sanitasi
· Pembuatan sumur yang memenuhi syarat kesehatan
· Pengawasan kebersihan peralatan makan
· Pengawasan pembuangan kotoran manusia dan air
limbah
2. Higiene Pribadi (Higiene Perseorangan)
Kesehatan
pribadi khususnya bagi mereka yang terlibat dan bekerja pada sebuah
salon kecantikan perlu diperhatikan, karena hal ini selain penting untuk
dirinya sendiri juga berkepentingan untuk pelanggan dan keberlangsungan perusahaan. Syarat
utama bagi seorang pegawai disebuah salon adalah memiliki kesehatan yang baik. Untuk itu disarankan para
pekerja melakukan test kesehatan, terutama test darah dan pemotretan rontgen
pada dada untuk melihat kesehatan paru-paru dan saluran pernafasan. Ada
2 kelompok penderita penyakit yang tidak boleh diderita oleh seorang pegawai
salon, antara lain penyakit saluran pernafasan,
dan penyakit kulit,karena penyakit ini
sudah pasti dapat menular pada para pelanggannya pada saat dia mengadakan
perawatan.
Ada beberapa hal yang harus dikembangkan
dan dijaga oleh para pegawai salon
kecantikan antara lain secara jasmaniah
diantaranya adalah:
- Pemeliharaan
tubuh, dan alat-alat tubuh
seperti pencucian tangan, tangan yang kotor atau terkontaminasi dapat
memindahkan bakteri dan virus patogen, faeces,
atau sumber lain ke orang lain (mis; kulit muka). Ol eh karena itu pencucian
tangan merupakan hal yang pokok yang harus dilakukan oleh seorang pekerja salon. Pencucian tangan dengan sabun
dan diikuti dengan pembilasan akan menghilangkan banyak mikroba yang terdapat
pada tangan. Kombinasi antara aktivitas sabun sebagai pembersih, penggosokkan,
dan aliran air akan menghanyutkan
partikel kotoran yang banyak mengandung mikroba.
Langkah-langkah
pencucian tangan yang memadai untuk menjamin kebersihan
adalah sebagai
berikut :
1) membasahi tangan dengan air mengalir dan
menggunakan sabun
2) menggosok tangan secara menyeluruh, pada
bagian-bagian yang meliputi;
punggung tangan,
telapak tangan, sela-sela jari dan bagian di bawah kuku.
3) menggunakan sikat kuku untuk membersihkan
sekeliling bagian di bawah kuku.
4) pembilasan dengan air mengalir
5) pengeringan tangan dengan handuk kertas
(tissue) atau alat pengering. Frekuensi
pencucian tangan disesuaikan dengan kebutuhan. Pada prinsipnya pencucian tangan dilakukan setiap saat, setelah
tangan menyentuh benda-benda yang dapat
menjadi sumber kontaminan atau cemaran, terutama sebelum dan sesudah perawatan
pelanggan dimulai/ selesai.
b. Pemeliharaan pakaian yang dikenakan
Pakaian pegawai
salon kecantikan harus selalu bersih. Apabila tidak ada ketentuan khusus untuk penggunaan seragam,
pakaian sebaiknya tidak bermotif dan
berwarna terang. Hal ini dilakukan agar pengotoran pada pakaian mudah terlihat. Pakaian kerja sebaiknya dibedakan
dari pakaian harian. Disarankan untuk mengganti dan mencuci pakaian secara
periodik, untuk mengurangi resiko kontaminasi. Jika menggunakan celemek (apron) yang digunakan pekerja harus bersih
dan tidak digunakan sebagai lap tangan.Setelah tangan menyentuh celemek, sebaiknya
segera dicuci. Celemek harus ditanggalkan bila pekerja meninggalkan ruang
perawatan. Selain hal -hal yang tersebut
di atas syarat kesehatan yang harus dimiliki oleh para karyawan dan para
pegawai salon (perias, dan pembantu-pembantunya, pemangkas rambut, dan
lain-lain. Banyak sedikitnya jumlah karyawan tergtantung dari besar kecilnya
perusahaan tersebut). Adalah sebagai berikut
1) Setiap karyawan harus sehat, yang dinyatakan
dengan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan Dinkes dan masih berlaku.
2) Bebas dari penyakirt menular umumnya dan
penyakit kulit pada khususnya. Petugas
yang punya penyaki t menular dilarang bekerja di tempat tersebut.
3) Setiap karyawanan harus berpakaian kerja yang
baik dan bersih.
4) Setiap karyawan harus memeriksakan diri
secara berkala/ sedikitnya 1 kali 1 tahun.
5) Memiliki pengetahuan dasar tentang dasar-dasar
kesehatan perorangan (personal Hygiene)
6) Mempunyai prilaku yang baik, antara lain;
waktu bekerja tidak merokok, tidak meludah di sembarang tempat, tidak
mengorek-ngorek lubang hidung/telingan, selalu memakai pakaian kerja yang
bersih dan rapi.
Higiene
perorangan yang telibat sebagai pegawai di salon kecantikan akan dapat dicapai,
apabila di dalam diri pekerja tertanam pengertian tentang pentingnya menjaga
kesehatan dan kebersihan dirinya . Karena pada dasarnya higiene adalah
mengembangkan kebiasaan yang baik untuk menjaga
kesehatan, maka sebetulnya hal ini dapat diketahui sejak calon pekerja
akan direkrut sebagai staf, melalui wawancara.
Meskipun
demikian sikap dan kebiasaan baik yang mendukung terciptanya higiene perorangan
dapat pula ditanamkan dan diperbaharui terus menerus melalui serangkaian
pelatihan, kursus atau pemasangan poster, tulisan dan gambar-gambar di
lingkungan kerja. Hal ini diperlukan untuk mengingatkan pekerja tentang pentingnya peran higiene perorangan untuk
keberadaan dan kebesaran perusahaan khususnya pada salon Tata Kecantikan.
3. Higiene Lingkungan
Lingkungan
merupakan sasaran utama higiene untuk diperbaiki (dikoreksi) dan dicegah (prevensi) terjadinya hal -hal yang
berhubungan dengannya, khususnya ditujukan kepada masalah; air, limbah,
penecemaran udara, perumahan, pengawasan pembawa (vektor) penyakit dan sebagainya. Semuanya ini bertujuan
terciptanya faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang serasi dan sempurna, sehingga perkembangan fisik
manusia dapat diuntungkan, dan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dapat
dipelihara dan ditingkatkan. Mengingat luasnya cakupan permasalahan, maka
bidang-bidang yang memiliki relevansi tinggi dengan kegiatan profesional
di bidang tata kecantikan yang berhubungan dengan higiene lingkungan adalah
sebagai berikut:
- Air
bersih
tersedia air bersih dengan kualitas yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Syarat Fisik: Tidak berwarna, tidak berasa,
tidak berbau, jernih, suhu dibawah Suhu
udara (rasa nyaman).
2) Syarat
Bakteriologik: Secara teoritis air minum hendaknya terhindar dari
kemungkinan tercemar dengan bibit penyakit, terutama yang bersifat patogen
3) Syarat Kimiawi: Hendaknya air minum tidak
tercemar secara berlebihan dengan zat-zat kimia ataupun mineral, terutama yang berbahaya
bagi kesehatan; zat kimia yang terdapat dalam air minum tidak sampai
menimbulkan kerusakan pada tempat penyimpanannya, sedangkan zat bahan kimia
/mineral yang dibutuhkan oleh tubuh terdapat dalam kadar yang wajar
b. Sampah (refuse), .
Pengelolaan
sampah meliputi 3 hal pokok yakni :
1) Penyimpanan sampah : disimpan di tempat
sampah untuk sementara sebelum dikumpulkan untuk kemudian di angkat dan di
buang, atau dimusnahkan. Kotak sampah yang dipakai harus kuat, tidak mudah
bocor, dan dilengkapi dengan tutup yang mudah di buka.
2) Pengumpulan sampah, umumnya dilaksanakan oleh
pemerintah, atau masyarakat secara bergotong royong. Dalai pengumpulan sampah sebaiknya
dilakukan pemisahan, satu bak untuk sampah basah, dan satu bak untuk sampah
kering yang mudah di bakar.
3) Pembuangan sampah, sampah di buang untuk
dimusnahkan (tahap terahir). Tempat pembuangan sampah harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan.
Tempat Sampah
(1) terbuat dari bahan yang cukup ringan, tahan
karat, kedap air dan permukaan bagiandalam rata/halus.
(2) dilengkapi
penutup yang mudah di buka dan ditutup tan mengotori tangan.
(3) jumlah dan volume tempat sampah disesuaikan
dengan produk sampah yang dihasilkan
(4) sisa/ potongan rambut dibungkus dalam kantong
plastik sebelum dimasukkan ke dalam tempat sampah.
4. Higiene Perusahaan
Higiene
perusahaan merupakan bagian dari ilmu kesehatan masyarakat (publik health), sekaligus juga bagian dari
ilmu kedokteran (preventive medecine).
Higiene perusahaan
ini lebih mengarah pada :
a. Ditujukan terhadap masyarakat tenaga kerja
yang lebih mudah didekati dan diperiksa
kesehatannya secara periodic dari pada masyarakat umum.
b. Khusus memperhatikan lingkungan kerja.
c. Bersasaran meningkatkan produktifitas.
d. Didukung oleh undang-undang dalam ruang
lingkup ketenaga kerjaan.
Penerapan higiene perusahaan ini hanya dapat
dilaksanakan secara tepat, jika semua keaktifan dalam suatu perusahaan dikenal
dengan jelas, termasuk pemakaian macam-macam mesin dan alat-alat, perkakas, dan
sebagainya. Atas dasar ini dapat dibuat dugaan tentang bahaya-bahaya yang
mungkin terjadi pada pekerja dan masyarakat luas. Dugaan sekedarnya ini harus
dibuktikan ketepatannya dengan pengukuran-pengukuran yang sesuai. Dengan
demikian diperoleh penilaian lingkungan kerja yang obyektif.
Khusus untuk
salon tata kecantikan kulit/ rambut yang
harus diperhatikan antara lain:
a. Persyaratan
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salon Kecantikan
1) Gedung
(1)
Bangunan gedung harus kuat, utuh serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya
penularan penyakit dan kecelakaan.
(2)
Pembagian ruang yang jelas sesuai dengan fungsinya, saehingga memudahkan lalu
lintas orang.
(3)
Sarana bangunan harus memenuhi syarat kesehatan dan tidak menimbulkan gangguan
bagi tetangga serta tidak terganggu oleh keadaan sekitarnya.
2) Sarana
Lain
(1)
Dinding sebelah dalam rata, berwarna terang serta mudah dibersihkan.
(2)
Langit- langit, berwarna terang, mudah dibersihkan, tinggi dari lantai minimal 2,5 meter.
(3)
Lantai, kedap air, rata, tidak licin, serta mudah dibersihkan.
(4)
Atap, terbuat dari bahan yang kuat, tidak bocor dan tidak terdapat sudut mati
agar dapat mencegah bersarang/berkembang biaknya serangga dan tikus.
(5)
Ventilasi, dapat menjamin peredaran udara dengan baik, ventilasi permanen
(lubang angin, kisi -kisi) minimal 10 % X luas lantai. Luas lubang ventilasi
tidak permanen (pintu dan jendela) minimal !0 % luas lantai.
(6)
Pencahayaan, cukup, tidak menyilaukan dan intensitasnya sesuai dengan
kebutuhan, khusus untuk ruang kerja intensitasnya minimal 150 lux.
(7)
Toilet, tersedia toilet untuk pengunjung dan disesuaikan dengan penggunaannya
(8)
Tersedia pemadam kebakaran.
(9)
Tersedia kotak P3K ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
(10) Ruangan perawatan kecantikan kulit dan
rambut. Luas masing-masing ruang sekurang-kurangnya 3 X 3 meter. Ruangan untuk
tata kecantikan rambut dan kulit harus terpisah.
(11) Memiliki ruang tunggu.
(12) Memiliki kamar kecil
3. Kelengkapan
Lain
1) Kelengkapan peralatan alat- alat kecantikan
dan bahan kosmetika harus yang terdaftar
pada Departemen kesehatan kecuali yang diproduksi dan digunakan untuk kalangan
sendiri.
2) Kelengkapan surat-surat yang mendukung,
diantaranya : surat izin usaha, surat keterangan berbadan sehat bagi semua
tenaga kerja di salon, dan lain-lain.
b. Persyaratan Bahan Kosmetika.
Bahan kosmetika
yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam produksi kosmetika
(1) Antimon dan senyawanya.
(2) Arsen dan senyawanya
(3) Barium dan garamnya, kecuali barium sulfat
(4) Berlium dan senyawanya
(5) Bitional
(6) Fosfor
(7) Hidrokinon Monobenzileter
(8) Hormon
(9) Kadmium dan
senyawanya
(10) Kloroform
(11)
Krom dan senyawanya, kecuali zat warna
hijau K4 dan hijau K5 Perak dan
senyawanya
(12) Raksa
dan senyawanya, kecuali
fenilraksa nitrat dan tiomersal
yang digunakan sebagai pengawet dalam
preparat tata rias mata.
(13) Salisilanilida terhalogenkan
(14) Selenium dan senyawanya, kecuali selenium
Disulfida dan shampo tidak lebih dari 2 %
(15) Stronsium dan senyawanya
(16)
Timbal dan senyawanya, kecuali timbal
asetat dalam preparat rambut tidak lebih dari 2 %
(17) Torium dan senyawanya
Persyaratan
Alat-Alat kecantikan
1) Jelas mempunyai daya guna
2) Tidak menimbulkan bahaya , baik dalam waktu
dekat/ segera langsung maupun dalam
waktu yang lama.
Dalam
menggunakan alat- alat kecantikan, ahli
kecantikan harus memperhatikan sebagai
berikut:
1) Keadaan Fisik Kulit, dapat diketahui dengan
penglihatan maupun dengan
2) perabaan atau dengan memakai alat-alat
pembentu seperti mikroskop, wood
lamp,
dan lain-lain.
3) Fungsional keadaan
4) Faktor-faktor dari luar atau dalam tubuh yang
mempengaruhi efek pemakaian alat-alat kecantikan. Faktor-faktor tersebut dapat dilihat dari :
umur, kulit pria atau wanita,lokalisasi kulit (kulit kaki, tangan, dan
sebagainya), pengaruh lain, misal; waktu hamil, alergi, dan sebagainya.
Hal-Hal yang
harus diperhatikan pada dalam pemakaian alat-alat listrik di salon
(1)
kontak dilepaskan sesudah selesai pemakaian
(2)
Pelajari instruksi sebelum memakai suatu alat-alat listrik.
(3) semua kabel, tombol dan perlengkapan lain harus harus dalam
keadaan baik.
(4) semua perlengkapan listrik diperiksa dengan
baik dan teliti
(5)
Hindarkan tali-tali
(6)
Kabel listrik diperiksa dengan baik dan teliti
(7)
Hindarkan tali-tali kabel listrik yang basah
(8)
Pasien tidak diizinkan menyentuh suatu permukaan logam waktu peralatan listrik
sedang diberikan
(9)
Tidak boleh meninggalkan ruangan waktu alat listrik sedang dipergunakan
Hal-hal yang
dilarang
(1)
Ruangan praktek salon kecantikan tidak dibenarkan menjadi tempat tinggal, atau
untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.
(2)
Tidak dibenarkan menggunakan alat-alat kedokteran serta melakukan
tindakan-tindakan pengobatan kecuali oleh dokter konsultan.
(3)
Tidak diperbolehkan melakukan tindakan oprasi/ bedah plastik
(4)
Tidak dibenarkan memperkerjakan tenaga ahli kecantikan berwarga negara asing
yang tidak memiliki izin kerja yang syah dari pemerintah.
(5)
Tidak boleh menggunakan dan memberikan obat-obat keras (daftar G dan O) kecuali
oleh dokter konsultan.
(6)
Tidak boleh menggunakan alat-alat listrik kecantikan dan kosmetika yang belum
terdaftar/ belum diizinkan oleh Departemen Kesehatan RI.
(7)
Tidak boleh memasang iklan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan
kenyataan/belum terbukti kebenarannya secara ilmiah.
DAFTAR
PUSTAKA
Bennett N.B.
Silalahi, DR. 1995, Manajemen
Keselamatan & Kesehatan Kerja. PT Pustaka Binaman Pressindo.
Husaini.SKM,
1998, Sanitasi Tempat-tempat Umum,
Departemen Kesehatan RI Akademi Kesehatan Lingkungan Depkes.
Tjandra Yoga
Aditama, 2002. Kesehatan Dan Keelamatan
Kerja, Penerbit Universitas Indonesia.
Nelly
Hakim,dkk,1983. Kosmetologi Tata
Kecantikan.yayasan Institut Andragogi Indonesia
TUGAS TERSTRUKTUR
MATA KULIAH HYGIENE INDUSTRI
Sanitasi
dan Hygiene pada Salon Kecantikan
Disusun
Oleh :
Sri
budi fajariyani G1B009058
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS
KEDOKTERAN DAN ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN
KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar