Rabu, 22 Februari 2012

SANITASI SALON-4


  1. Pengertian Sanitasi Dan Higiene
Sanitasi   adalah usaha pengawasan  terhadap faktor-faktor lingkungan fisik  manusia yang mempengaruhi atau mungkin dipengaruhi, sehingga merugikan  perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup. Higiene (ilmu kesehatan)  adalah ilmu yang mempelajari cara-cara yang  berguna bagi kesehatan.
Perbedaan pengertian Higiene dan Sanitasi 
Usaha/ Tindakan Higiene 
·  Minum air yang di rebus
·  Mencuci tangan sebelum memegang makanan.
·  Membersihan diri setelah berhajat besar
 Usaha / Tindakan Sanitasi 
·  Pembuatan sumur yang  memenuhi syarat kesehatan 
·  Pengawasan kebersihan peralatan makan
·  Pengawasan pembuangan kotoran manusia dan air limbah
2.    Higiene Pribadi (Higiene Perseorangan)
            Kesehatan pribadi khususnya bagi mereka yang terlibat dan bekerja pada  sebuah  salon kecantikan perlu diperhatikan, karena hal ini selain penting untuk dirinya sendiri juga berkepentingan untuk pelanggan dan keberlangsungan  perusahaan. Syarat utama bagi seorang pegawai disebuah salon adalah memiliki  kesehatan yang baik. Untuk itu disarankan para pekerja melakukan test kesehatan, terutama test darah dan pemotretan  rontgen  pada dada untuk melihat kesehatan paru-paru dan saluran pernafasan. Ada 2 kelompok penderita penyakit yang tidak boleh diderita oleh seorang pegawai salon, antara lain penyakit saluran  pernafasan, dan penyakit kulit,karena penyakit  ini sudah pasti dapat menular pada para pelanggannya pada saat dia mengadakan perawatan. 
    Ada beberapa hal yang harus dikembangkan dan dijaga  oleh para pegawai salon kecantikan antara lain  secara jasmaniah diantaranya adalah:
  1. Pemeliharaan tubuh, dan alat-alat tubuh 
seperti  pencucian tangan,  tangan yang kotor atau terkontaminasi dapat memindahkan bakteri dan  virus patogen, faeces, atau sumber lain ke orang lain (mis; kulit muka). Ol eh karena itu pencucian tangan merupakan hal yang pokok yang harus dilakukan oleh seorang  pekerja salon. Pencucian tangan dengan sabun dan diikuti dengan pembilasan akan menghilangkan banyak mikroba yang terdapat pada tangan. Kombinasi antara aktivitas sabun sebagai pembersih, penggosokkan, dan aliran air akan  menghanyutkan partikel kotoran yang banyak mengandung mikroba.
Langkah-langkah pencucian tangan yang memadai untuk menjamin kebersihan
adalah sebagai berikut : 
1)  membasahi tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun
2)  menggosok tangan secara menyeluruh, pada bagian-bagian yang meliputi; 
punggung tangan, telapak tangan, sela-sela jari dan bagian di bawah kuku.
3)  menggunakan sikat kuku untuk membersihkan sekeliling bagian di bawah kuku.
4)  pembilasan dengan air mengalir
5)  pengeringan tangan dengan handuk kertas (tissue) atau alat pengering.  Frekuensi pencucian tangan disesuaikan dengan kebutuhan. Pada prinsipnya  pencucian tangan dilakukan setiap saat, setelah tangan menyentuh benda-benda  yang dapat menjadi sumber kontaminan atau cemaran, terutama sebelum dan sesudah perawatan pelanggan dimulai/ selesai.
b.  Pemeliharaan pakaian yang dikenakan
Pakaian pegawai salon kecantikan harus selalu bersih. Apabila tidak ada  ketentuan khusus untuk penggunaan seragam, pakaian sebaiknya tidak bermotif  dan berwarna terang. Hal ini dilakukan agar pengotoran pada pakaian mudah  terlihat. Pakaian kerja sebaiknya dibedakan dari pakaian harian. Disarankan untuk mengganti dan mencuci pakaian secara periodik, untuk mengurangi resiko kontaminasi. Jika menggunakan celemek  (apron) yang digunakan pekerja harus bersih dan tidak digunakan sebagai lap tangan.Setelah tangan menyentuh celemek, sebaiknya segera dicuci. Celemek harus ditanggalkan bila pekerja meninggalkan ruang perawatan.  Selain hal -hal yang tersebut di atas syarat kesehatan yang harus dimiliki oleh para karyawan dan para pegawai salon (perias, dan pembantu-pembantunya, pemangkas rambut, dan lain-lain. Banyak sedikitnya jumlah karyawan tergtantung dari besar kecilnya perusahaan tersebut). Adalah sebagai berikut
1)  Setiap karyawan harus sehat, yang dinyatakan dengan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan Dinkes dan masih berlaku.
2)  Bebas dari penyakirt menular umumnya dan penyakit kulit pada  khususnya. Petugas yang punya penyaki t menular dilarang bekerja di tempat tersebut.
3)  Setiap karyawanan harus berpakaian kerja yang baik dan bersih.
4)  Setiap karyawan harus memeriksakan diri secara berkala/ sedikitnya 1 kali 1 tahun.
5)  Memiliki pengetahuan dasar tentang dasar-dasar kesehatan perorangan (personal Hygiene)
6)  Mempunyai prilaku yang baik, antara lain; waktu bekerja tidak merokok, tidak meludah di sembarang tempat, tidak mengorek-ngorek lubang hidung/telingan, selalu memakai pakaian kerja yang bersih dan rapi.
            Higiene perorangan yang telibat sebagai pegawai di salon kecantikan akan dapat dicapai, apabila di dalam diri pekerja tertanam pengertian tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan dirinya . Karena pada dasarnya higiene adalah mengembangkan kebiasaan yang baik untuk menjaga  kesehatan, maka sebetulnya hal ini dapat diketahui sejak calon pekerja akan direkrut sebagai staf, melalui wawancara.
Meskipun demikian sikap dan kebiasaan baik yang mendukung terciptanya higiene perorangan dapat pula ditanamkan dan diperbaharui terus menerus melalui serangkaian pelatihan, kursus atau pemasangan poster, tulisan dan gambar-gambar di lingkungan kerja. Hal ini diperlukan untuk mengingatkan pekerja tentang  pentingnya peran higiene perorangan untuk keberadaan dan kebesaran perusahaan khususnya pada salon Tata Kecantikan.
3.  Higiene Lingkungan        
Lingkungan merupakan sasaran utama higiene untuk diperbaiki (dikoreksi) dan dicegah  (prevensi) terjadinya hal -hal yang berhubungan dengannya, khususnya ditujukan kepada masalah; air, limbah, penecemaran udara, perumahan, pengawasan pembawa (vektor) penyakit  dan sebagainya. Semuanya ini bertujuan terciptanya faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang serasi  dan sempurna, sehingga perkembangan fisik manusia dapat diuntungkan, dan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dapat dipelihara dan ditingkatkan. Mengingat luasnya cakupan permasalahan, maka bidang-bidang yang  memiliki  relevansi tinggi dengan kegiatan profesional di bidang tata kecantikan yang berhubungan dengan higiene lingkungan adalah sebagai berikut: 
  1. Air bersih
 tersedia air bersih dengan kualitas yang memenuhi syarat sebagai berikut : 
1)  Syarat Fisik: Tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau, jernih, suhu dibawah  Suhu udara (rasa nyaman).
2)  Syarat  Bakteriologik: Secara teoritis air minum hendaknya terhindar dari kemungkinan tercemar dengan bibit penyakit, terutama yang bersifat patogen
3)  Syarat Kimiawi: Hendaknya air minum tidak tercemar secara berlebihan dengan zat-zat kimia ataupun mineral, terutama yang berbahaya bagi kesehatan; zat kimia yang terdapat dalam air minum tidak sampai menimbulkan kerusakan pada tempat penyimpanannya, sedangkan zat bahan kimia /mineral yang dibutuhkan oleh tubuh terdapat dalam kadar yang wajar
b. Sampah  (refuse), .
Pengelolaan sampah  meliputi 3 hal pokok yakni : 
1)  Penyimpanan sampah : disimpan di tempat sampah untuk sementara sebelum dikumpulkan untuk kemudian di angkat dan di buang, atau dimusnahkan. Kotak sampah yang dipakai harus kuat, tidak mudah bocor, dan dilengkapi dengan tutup yang mudah di buka.
2)  Pengumpulan sampah, umumnya dilaksanakan oleh pemerintah, atau masyarakat secara bergotong royong. Dalai pengumpulan sampah sebaiknya dilakukan pemisahan, satu bak untuk sampah basah, dan satu bak untuk sampah kering yang mudah di bakar.
3)  Pembuangan sampah, sampah di buang untuk dimusnahkan (tahap terahir). Tempat pembuangan sampah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Tempat Sampah
(1)  terbuat dari bahan yang cukup ringan, tahan karat, kedap air dan permukaan bagiandalam rata/halus.
(2) dilengkapi penutup yang mudah di buka dan ditutup tan mengotori tangan.
(3)  jumlah dan volume tempat sampah disesuaikan dengan produk sampah  yang dihasilkan
(4)  sisa/ potongan rambut dibungkus dalam kantong plastik sebelum dimasukkan ke dalam tempat sampah.
4.  Higiene Perusahaan 
Higiene perusahaan merupakan bagian dari ilmu kesehatan masyarakat  (publik health), sekaligus juga bagian dari ilmu kedokteran (preventive medecine).
Higiene perusahaan ini lebih mengarah pada : 
a.  Ditujukan terhadap masyarakat tenaga kerja yang lebih mudah  didekati dan diperiksa kesehatannya secara periodic dari pada masyarakat umum.
b.  Khusus memperhatikan lingkungan kerja.
c.  Bersasaran meningkatkan produktifitas.
d.  Didukung oleh undang-undang dalam ruang lingkup ketenaga kerjaan.
 Penerapan higiene perusahaan ini hanya dapat dilaksanakan secara tepat, jika semua keaktifan dalam suatu perusahaan dikenal dengan jelas, termasuk pemakaian macam-macam mesin dan alat-alat, perkakas, dan sebagainya. Atas dasar ini dapat dibuat dugaan tentang bahaya-bahaya yang mungkin terjadi pada pekerja dan masyarakat luas. Dugaan sekedarnya ini harus dibuktikan ketepatannya dengan pengukuran-pengukuran yang sesuai. Dengan demikian diperoleh penilaian lingkungan kerja yang obyektif.
Khusus untuk salon tata kecantikan kulit/ rambut yang  harus diperhatikan antara lain:
a. Persyaratan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salon Kecantikan
1)    Gedung
(1) Bangunan gedung harus kuat, utuh serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kecelakaan.
(2) Pembagian ruang yang jelas sesuai dengan fungsinya, saehingga memudahkan lalu lintas orang.
(3) Sarana bangunan harus memenuhi syarat kesehatan dan tidak menimbulkan gangguan bagi tetangga serta tidak terganggu oleh keadaan sekitarnya.
2) Sarana Lain 
(1) Dinding sebelah dalam rata, berwarna terang serta mudah dibersihkan.
(2) Langit- langit, berwarna terang, mudah dibersihkan, tinggi dari lantai   minimal 2,5 meter.
(3) Lantai, kedap air, rata, tidak licin, serta mudah dibersihkan.
(4) Atap, terbuat dari bahan yang kuat, tidak bocor dan tidak terdapat sudut mati agar dapat mencegah bersarang/berkembang biaknya serangga dan tikus.
(5) Ventilasi, dapat menjamin peredaran udara dengan baik, ventilasi permanen (lubang angin, kisi -kisi) minimal 10 % X luas lantai. Luas lubang ventilasi tidak permanen (pintu dan jendela) minimal !0 % luas lantai.
(6) Pencahayaan, cukup, tidak menyilaukan dan intensitasnya sesuai dengan kebutuhan, khusus untuk ruang kerja intensitasnya minimal 150 lux.
(7) Toilet, tersedia toilet untuk pengunjung dan disesuaikan dengan penggunaannya
(8) Tersedia pemadam kebakaran.
(9) Tersedia kotak P3K ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
(10)  Ruangan perawatan kecantikan kulit dan rambut. Luas masing-masing ruang sekurang-kurangnya 3 X 3 meter. Ruangan untuk tata kecantikan rambut dan kulit harus terpisah.
(11)  Memiliki ruang tunggu.
(12)  Memiliki kamar kecil
3. Kelengkapan Lain
1)  Kelengkapan peralatan alat- alat kecantikan dan bahan kosmetika harus  yang terdaftar pada Departemen kesehatan kecuali yang diproduksi dan digunakan untuk kalangan sendiri.
2)  Kelengkapan surat-surat yang mendukung, diantaranya : surat izin usaha, surat keterangan berbadan sehat bagi semua tenaga kerja di salon, dan lain-lain.
b.   Persyaratan Bahan Kosmetika.
Bahan kosmetika yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam produksi  kosmetika
(1)  Antimon dan senyawanya.
(2)  Arsen dan senyawanya
(3)  Barium dan garamnya, kecuali barium sulfat
(4)  Berlium dan senyawanya
(5)  Bitional
(6)  Fosfor
(7)  Hidrokinon Monobenzileter
(8)  Hormon
(9)  Kadmium dan  senyawanya
(10)  Kloroform
(11) Krom  dan senyawanya, kecuali zat warna hijau K4 dan hijau K5  Perak dan senyawanya
(12)   Raksa  dan senyawanya, kecuali  fenilraksa nitrat dan  tiomersal yang digunakan sebagai pengawet dalam  preparat tata rias mata.
(13)  Salisilanilida terhalogenkan
(14)  Selenium dan senyawanya, kecuali selenium Disulfida dan shampo tidak lebih dari 2 %
(15)  Stronsium dan senyawanya
(16) Timbal dan senyawanya, kecuali  timbal asetat dalam preparat rambut tidak lebih dari 2 %
(17)  Torium dan senyawanya
Persyaratan Alat-Alat kecantikan
1)  Jelas mempunyai daya guna
2)  Tidak menimbulkan bahaya , baik dalam waktu dekat/ segera langsung  maupun dalam waktu yang lama.
Dalam menggunakan alat- alat  kecantikan, ahli kecantikan harus memperhatikan  sebagai berikut: 
1)  Keadaan Fisik Kulit, dapat diketahui dengan penglihatan maupun dengan
2)  perabaan atau dengan memakai alat-alat pembentu seperti  mikroskop, wood
lamp, dan lain-lain.
3)  Fungsional keadaan
4)  Faktor-faktor dari luar atau dalam tubuh yang mempengaruhi efek pemakaian alat-alat kecantikan.  Faktor-faktor tersebut dapat dilihat dari : umur, kulit pria atau wanita,lokalisasi kulit (kulit kaki, tangan, dan sebagainya), pengaruh lain, misal; waktu hamil, alergi, dan sebagainya.
Hal-Hal yang harus diperhatikan pada dalam pemakaian alat-alat listrik di salon
(1) kontak dilepaskan sesudah selesai pemakaian
(2) Pelajari instruksi sebelum memakai suatu alat-alat listrik.
(3)  semua kabel, tombol  dan perlengkapan lain harus harus dalam keadaan baik.
(4)  semua perlengkapan listrik diperiksa dengan baik dan teliti 
(5) Hindarkan tali-tali
(6) Kabel listrik diperiksa dengan baik dan teliti 
(7) Hindarkan tali-tali kabel listrik yang basah
(8) Pasien tidak diizinkan menyentuh suatu permukaan logam waktu peralatan listrik sedang diberikan
(9) Tidak boleh meninggalkan ruangan waktu alat listrik sedang dipergunakan
Hal-hal yang dilarang
(1) Ruangan praktek salon kecantikan tidak dibenarkan menjadi tempat tinggal, atau untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.
(2) Tidak dibenarkan menggunakan alat-alat kedokteran serta melakukan tindakan-tindakan pengobatan kecuali oleh dokter konsultan.
(3) Tidak diperbolehkan melakukan tindakan oprasi/ bedah plastik
(4) Tidak dibenarkan memperkerjakan tenaga ahli kecantikan berwarga negara asing yang tidak memiliki izin kerja yang syah dari pemerintah.
(5) Tidak boleh menggunakan dan memberikan obat-obat keras (daftar G dan O) kecuali oleh dokter konsultan.
(6) Tidak boleh menggunakan alat-alat listrik kecantikan dan kosmetika yang belum terdaftar/ belum diizinkan oleh Departemen Kesehatan RI.
(7) Tidak boleh memasang iklan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan/belum terbukti kebenarannya secara ilmiah.












DAFTAR PUSTAKA

Bennett N.B. Silalahi, DR. 1995,  Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja. PT Pustaka Binaman Pressindo.

Husaini.SKM, 1998,  Sanitasi Tempat-tempat Umum, Departemen Kesehatan RI Akademi Kesehatan Lingkungan Depkes.
 
Tjandra Yoga Aditama, 2002.  Kesehatan Dan Keelamatan Kerja, Penerbit Universitas Indonesia.

Nelly Hakim,dkk,1983.  Kosmetologi Tata Kecantikan.yayasan Institut Andragogi Indonesia














TUGAS TERSTRUKTUR
MATA KULIAH HYGIENE INDUSTRI
Sanitasi dan Hygiene pada Salon Kecantikan


 







Disusun Oleh :
Sri budi fajariyani       G1B009058





KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar